Mengerti Perbedaan Itu Baik
"Kamu juz berapa?" tanya gadis kecil itu kepada teman sepermainannya. Temannya menatap gadis kecil itu dengan wajah bingung.
"Kamu sudah juz berapa?" tanyanya lagi, yang kembali dijawab dengan raut wajah yang kebingungan dari teman sepermainannya itu. Berkali-kali gadis kecil itu menanyakan pertanyaan yang sama, dan berkali-kali juga jawaban dalam ekspresi kebingungan menjadi respon teman sepermainannya. Ketika pertanyaan itu dilontarkan dengan nada suara yang sedikit melengking, indera pendengaran saya tak sengaja menangkap pertanyaan itu. Sambil tersenyum dan menahan tawa karena keluguan mereka, saya menjelaskan kepada gadis kecil itu bahwa teman sepermainannya tidak paham tentang apakah juz itu sebenarnya, karena temannya
tidak membaca Al-Quran tetapi membaca Alkitab, temannya tidak mengikuti pengajian setiap sore di mesjid tetapi menghadiri Ibadah Sekolah Minggu setiap hari Minggu di gereja. Setelah mendengarkan penjelasan saya, kedua gadis kecil itu tersenyum dan kembali menyibukan diri dengan permainan yang sempat terhenti karena pertanyaan tadi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan yang lalu ketika saya ditugaskan untuk merekrut karyawan untuk kantor di Balikpapan.
tidak membaca Al-Quran tetapi membaca Alkitab, temannya tidak mengikuti pengajian setiap sore di mesjid tetapi menghadiri Ibadah Sekolah Minggu setiap hari Minggu di gereja. Setelah mendengarkan penjelasan saya, kedua gadis kecil itu tersenyum dan kembali menyibukan diri dengan permainan yang sempat terhenti karena pertanyaan tadi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan yang lalu ketika saya ditugaskan untuk merekrut karyawan untuk kantor di Balikpapan.
PGI Protes RUU Atur Sekolah Minggu adalah headline koran lokal pada Kamis, 25 Oktober 2018 yang tercetak dengan huruf yang diperbesar dan dipertebal di halaman pertama koran tersebut. Biasanya saya tidak membaca koran pagi, tapi Headline Koran tersebut membuat saya penasaran untuk membaca berita tersebut. Dalam berita itu dijelaskan tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, yang di dalamnya mengatur tentang Sekolah Minggu, di mana diatur bahwa peserta didik di Sekolah Minggu harusnya minimal 15 orang, dan pengajarnya harus mendapat izin dari Kanwil Kementrian Agama tingkat kabupaten/kota. Saya ingin sedikit penjelasan tentang Sekolah Minggu. Sekolah Minggu adalah sebutan untuk Ibadah yang diselenggarakan bagi anggota gereja yang berusia 12 tahun ke bawah. Setelah menginjak usia 13 tahun - 17 tahun maka anak-anak yang tadinya ada dalam bimbingan Pelayanan Anak akan pindah ke Pelayanan Remaja. Ketika si Remaja menginjak usia 17 tahun maka si Remaja akan pindah ke Pelayanan Pemuda. Jika status anggota gereja sudah menikah (di usia legal berapa pun) maka akan masuk kategori Pelayanan Pria Kaum Bapa dan Wanita Kaum Ibu. Khusus untuk anggota gereja yang melayani dalam Pelayanan Anak, Remaja dan Pemuda diwajibkan mengikuti Latihan Kepemimpinan untuk jenjang masing-masing yang keikutsertaannya akan dibuktikan dengan Sertifikat. Okay, sampai di sini saja penjelasan saya tentang kategorial dalam organisasi gereja di mana saya menjadi anggotanya.
Apa hubungan percakapan 2 gadis kecil yang sedang bermain dengan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang sementara dipetisi beberapa pihak ini? Sebenarnya kedua hal di atas terhubung karena pemahaman yang saya dapatkan setelah menelaah kedua hal tersebut. Sebagai seseorang yang sejak kecil tinggal di lingkup asrama tentara, saya sudah dibekali dengan fakta bahwa semua orang itu berbeda, terlebih tentang perbedaan agama, cara mengamalkan agama masing-masing serta cara menghormati dan menghargai orang lain yang sedang menjalankan Ibadah mereka. Sejak kecil saya tau bahwa yang belajar tentang Al-Quran diajarkan per juz yang terbagi dalam 30 bagian, sedangkan yang belajar Alkitab diajarkan per Kitab dalam 39 Kitab Perjanjian Lama dan 27 Kitab dalam Perjanjian Baru. Pemahaman ini yang dapat membantu saya untuk menjelaskan kepada 2 gadis kecil yang sedang bermain tadi. Dan saya yakin dengan menggandeng para pengurus organisasi keagamaan dari semua agama yang diakui di Indonesia, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan akan dapat dirumuskan secara baik dan benar, dan akan mendorong kita semua untuk lebih memahami perbedaan dan menjadikan kita sebagai manusia Indonesia yang mengamalkan Bhineka Tunggal Ika secara baik.

Comments
Post a Comment